Perihal: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Sanksi Administrasi Perpajakan
1.
Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024.
2.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
TEMUAN PEMERIKSAAN
Ringkasan Temuan:
- Underreporting penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.450.000.000,-
- Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebesar Rp 850.000.000,-
- Koreksi fiskal atas penyusutan aset tetap
- Penyetoran PPh Pasal 21 yang kurang bayar
📑 DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN
Batas waktu penyampaian: 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat ini
📥 UNDUH DOKUMEN LENGKAP
Batas waktu penyampaian: 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat ini
1. Laporan Keuangan Audited Tahun 2024
2. Buku Besar dan Jurnal Transaksi
3. Dokumen pendukung transaksi yang diperiksa
4. Surat Pernyataan dan Keterangan Tambahan
2. Buku Besar dan Jurnal Transaksi
3. Dokumen pendukung transaksi yang diperiksa
4. Surat Pernyataan dan Keterangan Tambahan
📥 UNDUH DOKUMEN LENGKAP
Format: PDF & Excel |
3.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP, atau keberatan ditolak, maka Ketetapan Pajak ini menjadi tetap dan dapat dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
DR. HADI SETIAWAN, M.EC.
Direktur Jenderal Pajak
NIP. 196803171992011001
Direktur Jenderal Pajak
NIP. 196803171992011001
Tanda Tangan Elektronik Tercertifikasi
Digital Signature ID: DJP-SIG-20260120-020